PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 28
BAB 5 — SEKRETARIAT LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, bagian administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan LPJK; b. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian; c. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat LPJK; dan d. pelaksanaan pemberian dukungan administratif dan teknis operasional di bidang lisensi, registrasi, dan akreditasi.
