PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 27
BAB 5 — SEKRETARIAT LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Bagian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum, pengelolaan data dan informasi, serta pemberian dukungan administratif di bidang lisensi, akreditasi dan registrasi.
