Pasal 19
BAB 4 — PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Persyaratan untuk diangkat sebagai Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani;
e. bersedia ditempatkan di Ibukota Negara Republik INDONESIA; f. lolos uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi; g. tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik; h. tidak merangkap sebagai pengurus asosiasi selama menjabat sebagai pengurus LPJK; i. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah; j. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus selain dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah; k. calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah bersedia melepaskan jabatan strukturalnya setelah penetapan Menteri; l. belum pernah menjabat kepengurusan LPJK dalam 2 (dua) periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. m. calon Pengurus dari Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi memiliki pengalaman kerja terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun dan berpengalaman menjadi pengurus asosiasi sekurang-kurangnya 3 tahun. n. calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi memiliki pengalaman terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun. o. calon pengurus dari perguruan tinggi dan/atau pakar memiliki pengalaman terkait dengan konstruksi minimal 10 tahun.
