PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 20
BAB 4 — PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Keanggotaan pengurus berhenti dan/atau diberhentikan jika: a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Menteri; c. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi; d. tidak cakap jasmani atau rohani; e. tidak menjalankan tugas sebagai anggota LPJK tanpa alasan yang sah; f. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan LPJK; g. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara; h. melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau i. melanggar sumpah/janji sebagai anggota LPJK.
