PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 18
BAB 4 — PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Dalam pengajuan persetujuan calon pengurus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, Menteri menyampaikan sebanyak 2 (dua) kali jumlah pengurus yang akan ditetapkan.
