PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 17
BAB 4 — PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Prosedur rinci dalam penilaian dan penetapan pengurus yang lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c tertuang dalam prosedur operasional standar yang dibuat oleh kelompok kerja penilai pengurus.
