PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 11
BAB 4 — PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Ketua LPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi LPJK; b. mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; c. MENETAPKAN rencana kerja LPJK; d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas LPJK secara berkala kepada Menteri; dan e. melakukan pengawasan internal terhadap kinerja LPJK.
