PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 12
BAB 4 — PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Anggota LPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. membantu ketua dalam melaksanakan tugas dan kewenangan LPJK serta menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; b. berkoordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri; c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan LPJK; d. melaksanakan tugas Ketua LPJK dalam hal berhalangan melaksanakan tugas; e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Ketua LPJK; f. menghadiri rapat LPJK; dan g. memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan rancangan kebijakan kepada Menteri.
