PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 10
BAB 4 — PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merangkap sebagai anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri. (3) Masa jabatan pengurus LPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) selama 4 (empat) tahun.
