PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penghulu yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk; c. pengembangan kepenghuluan; d. bimbingan masyarakat Islam; dan e. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional kepenghuluan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan
- pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan; b. pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, meliputi:
- perencanaan kegiatan kepenghuluan;
- pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk;
- bimbingan calon pengantin;
- pelayanan nikah atau rujuk; dan
- bimbingan perkawinan; c. pengembangan kepenghuluan, meliputi:
- koordinasi tentang perkawinan; dan
- sosialisasi tentang perkawinan;
d. bimbingan masyarakat Islam, meliputi:
- pembelajaran bimbingan masyarakat Islam; dan
- pembinaan masyarakat Islam; dan e. pengembangan profesi, meliputi:
- penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam;
- penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; dan
- penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam. (4) Unsur Penunjang, terdiri atas: a. menjadi pengajar/pelatih di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; b. berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. melakukan kegiatan pengabdian masyarakat; f. menjadi anggota delegasi misi keagamaan; g. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan h. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
