Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penghulu sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Penghulu Ahli Pertama, meliputi:
menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan, dalam tim sebagai anggota;
menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;
melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk;
melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;
melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap pengumuman/kasus nikah atau rujuk;
melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;
melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa daerah/INDONESIA;
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa Arab/Inggris/asing lainnya;
melakukan kegiatan pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;
melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;
melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;
mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang nikah siri;
mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang buku nikah palsu;
menginventarisasi dan menyusun bahan/materi kegaitan pembinaan perkawinan;
melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;
menginventarisasi dan menyusun bahan/materi kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
melakukan kegiatan pembentukan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;
melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat pemakaman;
melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;
melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan pada masjid desa/kecamatan;
melakukan bimbingan teknis zis pada desa/kecamatan;
melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;
menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap issu aktual keagamaan pada lingkup desa/kecamatan; dan
melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan dengan tingkat resiko I; b. Penghulu Ahli Muda, meliputi:
menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan, dalam tim sebagai ketua/anggota;
menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;
melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk;
melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;
melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap pengumuman/kasus nikah atau rujuk;
melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;
melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan campuran;
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa daerah/INDONESIA;
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa Arab/Inggris/asing lainnya;
melakukan kegiatan pelayanan konsultasi rumah tangga;
melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi rumah tangga;
melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi rumah tangga;
mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang nikah siri;
mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang buku nikah palsu;
melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;
melaksanakan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
melakukan kegiatan pembentukan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
melakukan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis terhadap desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;
melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat pemakaman;
melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;
melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan, pada masjid desa/kecamatan;
melakukan bimbingan teknis zis pada lingkup desa/kecamatan;
melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;
menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap issu aktual keagamaan pada lingkup desa/kecamatan; dan
melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan dengan tingkat Risiko; c. Penghulu Ahli Madya, meliputi:
menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan, dalam tim sebagai ketua/anggota;
menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;
melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk;
melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;
melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap pengumuman/kasus nikah atau rujuk;
melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;
melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan campuran;
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan WNA;
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa Daerah/INDONESIA;
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa Arab/Inggris/asing lainnya;
melakukan kegiatan pelayanan konsultasi kepenghuluan;
melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi kepenghuluan;
melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi kepenghuluan;
mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang pemalsuan data pernikahan;
mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan perkawinan;
melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;
menyusun kajian pengembangan kegiatan pembinaan perkawinan;
mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
melaksanakan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
menyusun kajian pengembangan pembinaan keluarga sakinah;
mengkaji dan menyusun program/strategi pembentukan desa binaan;
melakukan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis terhadap desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
menyusun kajian pengembangan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;
melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat
pemakaman; 28. melakukan kegiatan pembinaan manasik haji; 29. melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan pada masjid Kabupaten/Provinsi; 30. melakukan bimbingan teknis Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) pada lingkup Kabupaten/Kota/Provinsi; 31. Melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif; 32. menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap isu aktual keagamaan pada lingkup Kabupaten/Kota/Provinsi; dan 33. melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan dengan Tingkat Risiko III; dan d. Penghulu Ahli Utama, meliputi:
menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan dalam tim sebagai ketua;
menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;
melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk;
melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;
melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap pengumuman/kasus nikah atau rujuk;
melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;
melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan WNA;
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa daerah/INDONESIA;
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa Arab/Inggris/asing lainnya;
melakukan kegiatan pelayanan konsultasi hukum islam;
melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi hukum islam;
melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi hukum islam;
mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang kekerasan dalam rumah tangga;
mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang pelaksanaan pernikahan yang tidak sesuai dengan hukum pernikahan islam (munakahat);
melakukan kajian pengembangan kepenghuluan nasional;
mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan perkawinan;
melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;
menyusun kajian pengembangan kegiatan pembinaan perkawinan;
mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
melaksanakan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
menyusun kajian pengembangan pembinaan keluarga sakinah;
mengkaji dan menyusun program/strategi pembentukan desa binaan;
menyusun kajian pengembangan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;
melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat pemakaman;
melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;
melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan, pada Masjid Provinsi/Nasional;
melakukan bimbingan teknis ZIS pada lingkup Provinsi/Baznas/Laznas;
melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;
menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap issu aktual keagamaan pada lingkup Provinsi/Nasional;
menyusun rekomendasi terhadap hasil kajian isu aktual keagamaan;
melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan dengan Tingkat Risiko IV; dan
menyusun program/strategi tindak lanjut terhadap pendampingan/penanganan terhadap potensi/konflik sosial keagamaan. (2) Penghulu yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penghulu yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
