PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 5
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat
Islam.
