Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penghulu Ahli Pertama; b. Penghulu Ahli Muda; c. Penghulu Ahli Madya; dan d. Penghulu Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penghulu ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
