PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama. (2) Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
