Pasal 40
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Penghulu wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Penghulu wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penghulu. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh instansi pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penghulu mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penghulu setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penghulu dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penghulu diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
