Pasal 41
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penghulu yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan dapat diberi tambahan Angka Kredit 15% (lima belas persen) dari Angka Kredit penjenjangan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Penghulu yang bertugas di daerah tipologi D1 dan D2, dapat diberi tambahan Angka Kredit 15 % (lima belas persen) dari angka kredit penjenjangan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (3) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat/jenjang selama melaksanakan tugas. (4) Kriteria dan penetapan daerah tipologi D1 dan D2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Agama selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Penghulu.
