Pasal 39
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penghulu yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penghulu; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penghulu; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penghulu; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perpenghuluan dan agama islam; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penghulu; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penghulu; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Penghulu pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penghulu; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penghulu; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penghulu; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Penghulu; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penghulu; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penghulu; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penghulu. (3) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, pengelolaan Jabatan Fungsional yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
