Pasal 48
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (2) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
