Pasal 47
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keahlian pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan Madya
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Kategori Keahlian pada badan yang membidangi karantina ikan dan melaksanakan sebagian tugas Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan paling singkat 3 (tiga) tahun, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama. (3) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
