PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2021 tentang EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN EVALUASI AKIP
(1) Setiap pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing setiap tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim evaluator yang dibentuk masing-masing Instansi Pemerintah.
