PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2021 tentang EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN EVALUASI AKIP
(1) Kementerian melaksanakan evaluasi AKIP. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian dapat dibantu oleh instansi lain, yang penunjukannya ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik.
