PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2021 tentang EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN EVALUASI AKIP
(1) Untuk melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setiap pimpinan Instansi Pemerintah
MENETAPKAN kebijakan teknis evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (2) Kementerian melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi hasil evaluasi AKIP yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah.
