PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Analis Data Ilmiah meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
