PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 46
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah berdasarkan Peraturan ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
