PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah database/data yang dikelola; b. jumlah target pengolahan data yang dimanfaatkan; dan c. tingkat kompleksitas data. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
