Pasal 48
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Data Ilmiah wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Analisis Data Ilmiah. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Data Ilmiah dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta analisis kebutuhan pelatihan Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
