Pasal 8
pasal.id
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama, meliputi:
menyusun rencana promosi dan diseminasi terbitan ilmiah;
melakukan verifikasi kelengkapan administrasi naskah atau materi audiovisual;
menyusun bahan penetapan penelaah dan penilai substansi naskah atau materi audiovisual;
menyusun bahan pertimbangan naskah atau materi audiovisual ke penelaah;
menyusun hasil penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
menyusun rancangan perjanjian penerbitan antara penulis atau kreator dengan penerbit;
melakukan penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting keterbacaan dan kejelahan;
melakukan penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting ejaan dan tata bahasa;
melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting keterbacaan dan kejelahan;
melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting ejaan dan tata bahasa;
menyusun biografi singkat penulis;
melakukan convert data audiovisual;
melakukan sinkronisasi antara gambar dan suara;
melakukan penomoran dan pengisian identitas data audiovisual;
melakukan assembly dengan menyusun seluruh shot atau klip kedalam timeline;
melakukan assembly dengan melakukan reviu raw materi;
melakukan retouch materi visual untuk produk naskah dengan melakukan perbaikan warna;
melakukan retouch materi visual untuk produk naskah dengan melakukan perbaikan bentuk dan ukuran;
merancang desain isi terbitan untuk produk naskah dengan desain konvensional;
merancang desain sampul;
melakukan koreksi naskah untuk jurnal;
melakukan koreksi naskah untuk buletin dan sejenisnya;
melakukan reeling;
melakukan export audio dan visual;
melakukan retouch audio pada tataran musik;
melakukan retouch visual pada tataran colour grading;
melakukan retouch visual pada tataran grafis;
melakukan retouch visual pada tataran credit title;
melakukan perbaikan hasil koreksi audio atau visual;
melakukan perbaikan hasil koreksi buku orasi;
melakukan perbaikan hasil koreksi buletin dan sejenisnya;
menyusun usulan pengajuan international standard book number, international standard of serial number, atau akreditasi terkait bidang penerbitan ilmiah;
melakukan input metadata terbitan dan diunggah ke sistem publikasi online;
melakukan proses indeksasi terbitan;
melakukan proses setting digital object identifier terbitan;
menyusun desain promosi pada media cetak; dan
melakukan pelayanan informasi terkait prosedur dan mekanisme penerbitan ilmiah; b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda, meliputi:
menyusun konsep dan strategi pemerolehan naskah atau materi audiovisual;
menyusun laporan kegiatan produksi naskah atau materi audiovisual;
melakukan identifikasi dan klasifikasi data pengguna jasa layanan penerbitan ilmiah;
menyusun instruksi kerja terkait kegiatan penerbitan ilmiah;
melakukan identifikasi dan menyusun rekomendasi kelengkapan dan sistematika isi naskah atau materi audiovisual yang diterima;
menyusun gagasan dalam rapat sidang dewan redaksi;
menyusun materi sidang dewan redaksi;
melakukan penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran konsistensi dan perujukan silang;
melakukan penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran kelegalan dan kepatutan;
melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran konsistensi dan perujukan silang;
melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran kelegalan dan kepatutan;
menyusun sinopsis terbitan;
melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting pattern;
melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting symmetry;
melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting flow;
melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting timing;
melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting bentuk;
melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting cahaya;
melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting warna;
melakukan pemaparan hasil penyuntingan rough cut atau fine cut;
melakukan perbaikan hasil koreksi rough cut atau fine cut;
menyusun konsep desain isi;
menyusun rincian produksi dan spesifikasi bentuk dan jenis terbitan;
merancang ilustrasi;
merancang desain isi terbitan untuk produk naskah dengan desain populer;
melakukan koreksi naskah untuk buku orasi;
melakukan retouch audio pada tataran suara;
melakukan retouch visual pada tataran animasi;
melakukan retouch visual pada tataran visual effect;
melakukan mixing audio atau final audio;
melakukan mixing visual atau final visual;
melakukan mixing atau married final audio dan final visual;
melakukan perbaikan hasil koreksi buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
melakukan perbaikan hasil koreksi jurnal;
melakukan perbaikan hasil koreksi video atau film; dan
menyusun desain promosi pada media elektronik; dan c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya, meliputi:
menyusun syarat penerimaan naskah atau materi audiovisual;
menyusun rencana kegiatan penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
menyusun laporan kegiatan penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
menyusun rencana kegiatan produksi naskah atau materi audiovisual;
menyusun rencana teknis yang terkait dengan kegiatan penerbitan ilmiah;
menyusun pedoman atau prosedur operasi standar terkait kegiatan penerbitan ilmiah;
melakukan penilaian kelayakan penyajian naskah atau materi audiovisual;
melakukan pemeriksaan kelengkapan hasil penelaahan dan penilaian naskah atau materi audiovisual untuk proses penyuntingan dan tata letak;
melakukan analisis dan menentukan tingkat kesulitan penyuntingan dan desain isi naskah setelah naskah dinyatakan lolos kelayakan substansi;
melakukan penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran kejelasan dan gaya bahasa;
melakukan penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran ketelitian data dan fakta;
melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran kejelasan dan gaya bahasa;
melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran ketelitian data dan fakta;
melakukan penelaahan hasil penyuntingan buku, bagian dari buku, bunga rampai, bahan ajar, buku orasi, jurnal, atau buletin dan sejenisnya;
melakukan penelaahan hasil penerjemahan buku, bagian dari buku, bunga rampai, bahan ajar, buku orasi, jurnal, atau buletin dan sejenisnya;
menyusun pengantar penerbit;
melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the look;
melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the position;
melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the movement;
melakukan penelaahan hasil penyuntingan rough cut atau fine cut;
melakukan penelaahan hasil desain produk naskah baik isi maupun sampul;
melakukan koreksi naskah untuk buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
melakukan koreksi hasil retouch audio atau visual;
melakukan koreksi akhir buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
melakukan koreksi akhir buku orasi;
melakukan koreksi akhir jurnal;
melakukan koreksi akhir buletin dan sejenisnya;
melakukan koreksi akhir video atau film;
menyusun surat penawaran harga pokok produksi terbitan;
menyusun materi promosi; dan
menyusun rancangan kerja sama penerbitan ilmiah. (2) Penata Penerbitan Ilmiah yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
