PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 7
pasal.id
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. perencanaan penerbitan ilmiah; dan
b. pelaksanaan penerbitan ilmiah. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
- penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan
- penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah; b. pelaksanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
- penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual;
- penyuntingan;
- desain dan produksi terbitan; dan
- promosi dan diseminasi.
