Pasal 9
pasal.id
Hasil Kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama, meliputi:
dokumen rencana promosi dan diseminasi terbitan ilmiah;
laporan hasil verifikasi kelengkapan administrasi naskah atau materi audiovisual;
dokumen bahan penetapan penelaah dan penilai substansi naskah atau materi audiovisual;
dokumen bahan pertimbangan naskah atau materi audiovisual ke penelaah;
laporan hasil penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
surat perjanjian penerbitan;
laporan hasil penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting keterbacaan dan kejelahan;
laporan hasil penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting ejaan dan tata bahasa;
laporan hasil penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting keterbacaan dan kejelahan;
laporan hasil penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting ejaan dan tata bahasa;
biografi singkat penulis;
laporan hasil convert data audiovisual;
laporan hasil sinkronisasi antara gambar dan suara;
laporan hasil penomoran dan pengisian identitas data audiovisual;
laporan hasil assembly dengan menyusun seluruh shot atau klip kedalam timeline;
laporan hasil assembly dengan melakukan reviu raw materi;
laporan hasil retouch materi visual untuk produk naskah dengan melakukan perbaikan warna;
laporan hasil retouch materi visual untuk produk naskah dengan melakukan perbaikan bentuk dan ukuran;
dokumen hasil desain isi terbitan untuk produk naskah dengan desain konvensional;
dokumen hasil desain sampul;
laporan hasil koreksi naskah untuk jurnal;
laporan hasil koreksi naskah untuk buletin dan sejenisnya;
laporan hasil reeling;
laporan hasil export audio dan visual;
laporan hasil retouch audio pada tataran musik;
laporan hasil retouch visual pada tataran colour grading;
laporan hasil retouch visual pada tataran grafis;
laporan hasil retouch visual pada tataran credit title;
laporan perbaikan hasil koreksi audio atau visual;
laporan perbaikan hasil koreksi buku orasi;
laporan perbaikan hasil koreksi buletin dan sejenisnya;
dokumen international standard book number, international standard of serial number, atau akreditasi terkait bidang penerbitan ilmiah;
metadata terbitan;
tampilan indeksasi terbitan;
tampilan digital object identifier terbitan;
dokumen hasil desain promosi pada media cetak; dan
laporan hasil pelayanan informasi; b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda, meliputi:
dokumen konsep dan strategi pemerolehan naskah atau materi audiovisual;
laporan hasil kegiatan produksi naskah atau materi audiovisual;
laporan hasil identifikasi dan klasifikasi data pengguna jasa layanan penerbitan ilmiah;
dokumen instruksi kerja;
laporan hasil identifikasi dan penyusunan rekomendasi kelengkapan dan sistematika isi naskah atau materi audiovisual;
dokumen gagasan dalam rapat sidang dewan redaksi;
dokumen materi sidang dewan redaksi;
laporan hasil penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran konsistensi dan perujukan silang;
laporan hasil penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran kelegalan dan kepatutan;
laporan hasil penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran konsistensi dan perujukan silang;
laporan hasil penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran kelegalan dan kepatutan;
sinopsis terbitan;
laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting pattern;
laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting symmetry;
laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting flow;
laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting timing;
laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting bentuk;
laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting cahaya;
laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting warna;
laporan pemaparan hasil penyuntingan rough cut atau fine cut;
laporan perbaikan hasil koreksi rough cut atau fine cut;
dokumen konsep desain isi;
daftar rincian produksi dan spesifikasi bentuk dan jenis terbitan;
dokumen hasil ilustrasi;
dokumen hasil desain isi terbitan untuk produk naskah dengan desain populer;
laporan hasil koreksi naskah untuk buku orasi;
laporan hasil retouch audio pada tataran suara;
laporan hasil retouch visual pada tataran animasi;
laporan hasil retouch visual pada tataran visual effect;
laporan hasil mixing audio atau final audio;
laporan hasil mixing visual atau final visual;
laporan hasil mixing atau married final audio dan final visual;
laporan perbaikan hasil koreksi buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
laporan perbaikan hasil koreksi jurnal;
laporan perbaikan hasil koreksi video atau film; dan
dokumen hasil desain promosi pada media elektronik; dan c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya, meliputi:
dokumen syarat penerimaan naskah atau materi audiovisual;
dokumen rencana kegiatan penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
laporan kegiatan penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
dokumen rencana kegiatan produksi naskah atau materi audiovisual;
dokumen rencana teknis;
dokumen pedoman atau prosedur operasi standar;
laporan hasil penilaian kelayakan penyajian naskah atau materi audiovisual;
laporan pemeriksaan kelengkapan hasil penelaahan dan penilaian naskah atau materi audiovisual;
laporan hasil analisis dan penentuan tingkat kesulitan penyuntingan dan desain isi naskah;
laporan hasil penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran kejelasan dan gaya bahasa;
laporan hasil penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran ketelitian data dan fakta;
laporan hasil penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran kejelasan dan gaya bahasa;
laporan hasil penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran ketelitian data dan fakta;
laporan penelaahan hasil penyuntingan buku, bagian dari buku, bunga rampai, bahan ajar, buku orasi, jurnal, atau buletin dan sejenisnya;
laporan penelaahan hasil penerjemahan buku, bagian dari buku, bunga rampai, bahan ajar, buku orasi, jurnal, atau buletin dan sejenisnya;
pengantar penerbit;
laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the look;
laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the position;
laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the movement;
laporan penelaahan hasil penyuntingan rough cut atau fine cut;
laporan penelaahan hasil desain produk naskah;
laporan hasil koreksi naskah untuk buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
laporan hasil koreksi retouch audio atau visual;
laporan hasil koreksi akhir buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
laporan hasil koreksi akhir buku orasi;
laporan hasil koreksi akhir jurnal;
laporan hasil koreksi akhir buletin dan sejenisnya;
laporan hasil koreksi akhir video atau film;
surat penawaran harga pokok produksi terbitan;
dokumen materi promosi; dan
dokumen kerja sama penerbitan ilmiah.
