Pasal 54
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Penata Penerbitan Ilmiah wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
