PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 55
pasal.id
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
