Pasal 53
pasal.id
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penata Penerbitan Ilmiah; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas penerbitan ilmiah;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Penerbitan Ilmiah; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
