PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 45
pasal.id
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah berdasarkan Peraturan ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
