PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 44
pasal.id
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah target terbitan; b. jumlah terbitan yang dikelola; dan c. tingkat kompleksitas terbitan. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
