PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 46
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penata Penerbitan Ilmiah meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
