PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 57
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
