PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
