Pasal 55
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Penata Kehakiman wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Penata Kehakiman wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
