Pasal 54
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
