PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 58
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
