PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul Penetapan Angka Kredit Penata Kehakiman diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial untuk angka kredit bagi Penata Kehakiman Ahli Pertama sampai dengan Penata Kehakiman Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
