PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kehakiman mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Penata Kehakiman sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kehakiman.
