PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Kehakiman, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya untuk Penata Kehakiman Ahli Madya dan Penata Kehakiman Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial untuk Penata Kehakiman Ahli Pertama dan Penata Kehakiman Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
