Pasal 51
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman di Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
