Pasal 52
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib menjadi anggota organisasi profesi
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
