PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 50
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
