Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan
dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman terdiri atas: a. Tim Penilai pusat:
- untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan
- untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah. b. Tim Penilai Instansi untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda di Instansi Pemerintah dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
