Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, unsur kepegawaian, dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. menteri yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Pusat; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Instansi. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh
Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
