Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
