Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata
Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
